Lompat ke konten utama

Bidang Advokasi & Hukum

Memberikan pendampingan hukum bagi pekerja dan mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada buruh.

Fungsi

Peran bidang ini di dalam kerja koalisi.

  1. Menyediakan pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.

  2. Menyusun kajian hukum atas rancangan regulasi ketenagakerjaan nasional maupun daerah.

  3. Mengoordinasikan posko pengaduan buruh di kawasan industri.

  4. Mewakili koalisi dalam audiensi dan forum tripartit dengan pemerintah dan pengusaha.

Tanggung Jawab

Hal-hal yang menjadi pertanggungjawaban bidang ini.

  • Memastikan setiap pengaduan anggota ditindaklanjuti dan terdokumentasi.

  • Menerbitkan sikap hukum resmi koalisi atas isu ketenagakerjaan strategis.

  • Menjaga jaringan advokat dan paralegal yang siap mendampingi anggota.

  • Melaporkan perkembangan perkara dan capaian advokasi kepada Sekretaris Jenderal.